-->

12 Jan 2013

Masih Jalankan RSBI, Bisa Disangka Korupsi




JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengatakan status dan mekanisme pendidikan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) harus segera dibubarkan. Pasalnya, jika RSBI tetap dilanjutkan, maka dapat dikatakan tindakan korupsi direstui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). 

"MK sudah putuskan RSBI dibubarkan, kalau sekarang masih ada RSBI itu ilegal dan termasuk korupsi karena anggaran RSBI berasal dari APBN/APBD," kata Akil di kantornya, Jakarta, Kamis (10/1/2013). 


Akil menekankan, penggunaan APBD/APBN hanya dapat dinikmati oleh lembaga pemerintah. Sedangkan, status dari RSBI bukan lagi merupakan lembaga pendidikan pemerintah sejak dibubarkan MK. 

Sebab itu, jika RSBI masih ada maka dapat dianalogikan sebagai kursus, bukan sekolah. Selain itu, pihak yang masih memanfaatkan APBN/APBD untuk RSBI, lanjutnya, dapat dijadikan tersangka oleh lembaga antikorupsi. 

"Jadi kalau ada pihak yang masih menggunakan dana pemerintah untuk RSBI, serahkan saja ke KPK," tegasnya. 

Ia menambahkan, pemerintah harus menaati putusan pembubaran RSBI. Putusan ini mengikat dan tidak berlaku surut. Tidak ada dalih juga bagi pemerintah untuk mengganti RSBI dengan sekolah sejenis namun berbeda nama. Menurutnya, pendidikan harus setara dan tidak diskriminatif.

Selasa siang, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.

Sumber: edukasi.kompas.com

Artikel Terkait

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Facebook RSS