KOLAKA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan status tentang Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Meski demikian, sekolah eks-RSBI di daerah tetap semangat mempertahankan kualitas pendidikan di sekolah seperti sebelumnya.
Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Kolaka, Sulawesi Tenggara, Aco Akbar, menegaskan tetap akan menerapkan standar mutu pendidikan RSBI sekalipun status RSBI telah dihapuskan oleh MK. Hal ini disosialisasikannya pada seluruh guru pengajar serta murid-murid yang ada di sekolahnya.